Pemerintahan

Ribuan Massa Aliansi Rakyat Aceh Demo, Minta Gubernur Batalkan Pergub Nomor 2 Tahun 2026

Oleh: Administrator Tuesday, 05 May 2026 - 14:01 WIB 123 kali dibaca
Ribuan Massa Aliansi Rakyat Aceh Demo, Minta Gubernur Batalkan Pergub Nomor 2 Tahun 2026

Ribuan mahasiswa dan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Aceh

Banda Aceh, Detik 1 Aceh - Ribuan mahasiswa dan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, pada Senin (4/5/2026). Aksi ini bertujuan menolak dan menuntut pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Pendemo mendesak Pemerintah Aceh membatalkan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang dianggap cacat formil dan materiil, serta dinilai berpotensi menghilangkan hak sebagian masyarakat miskin untuk mendapatkan jaminan kesehatan.

Massa aksi khawatir kebijakan baru ini membatasi layanan JKA, termasuk rencana penghapusan penerima JKA untuk desil 8-10 yang jumlahnya hampir 1 juta jiwa, dan kekacauan data penerima. Aksi ini merupakan bentuk desakan agar JKA tetap berlanjut tanpa mengurangi akses layanan kesehatan bagi masyarakat Aceh.

Unjuk rasa sempat memanas dan ricuh, diwarnai aksi saling dorong antara massa dan barikade aparat kepolisian, bahkan menyebabkan salah satu mahasiswa mengalami luka serius di bagian kepala.

Tanggapan Pemerintah

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, bersama sejumlah pejabat Pemerintah Aceh langsung menemui massa untuk memberikan penjelasan sekaligus meredam kekhawatiran yang berkembang. Dalam penjelasannya, Nasir menegaskan bahwa Pergub tersebut bertujuan memperbaiki data dan tidak akan mengurangi hak warga miskin untuk berobat.

Dikatakannya, pemerintah belum akan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Meski menolak mencabut aturan tersebut, Nasir mengakui adanya tantangan dalam validitas data kepesertaan yang memicu kekhawatiran publik. Ia menyebut proses penyempurnaan data terus dikebut agar program JKA tepat sasaran.

Dalam kesempatan tersebut, Nasir meminta massa aksi memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk mengimplementasikan regulasi tersebut sebelum menuntut pembatalan. Ia berdalih sebuah aturan perlu diuji terlebih dahulu di lapangan guna melihat efektivitasnya.

“Kami meminta diberikan waktu kepada pemerintah untuk menjalankan Pergub ini. Kita harus jalankan terlebih dahulu, baru bisa melihat apakah diperlukan evaluasi atau penyesuaian,” ujar M. Nasir di hadapan massa aksi.

Kepada wartawan Nasir menegaskan bahwa hingga hari keempat pemberlakuan Pergub JKA terbaru, tim pemerintah terus melakukan pemantauan di berbagai fasilitas kesehatan. Menurutnya, kekhawatiran mahasiswa mengenai hambatan layanan kesehatan belum terbukti secara faktual.

“Hingga saat ini, dari hasil evaluasi awal di sebagian besar rumah sakit, tidak ditemukan kendala terkait penerimaan pasien. Artinya, layanan kesehatan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.(Rz)

Bagikan: