Hukum

Mengungkap Jejak Oknum Anggota DPRK Aceh Singkil di Balik Proyek Gerai KDMP- Bagian ke 1:

Sejumlah Oknum Anggota Dewan Diduga Terlibat Dalam Pelaksanaan Proyek Fisik Gerai KDMP

Oleh: Administrator 103 kali dibaca
Sejumlah Oknum Anggota Dewan Diduga Terlibat Dalam Pelaksanaan Proyek Fisik Gerai KDMP

Program Strategis Nasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) adalah merupakan salah satu program andalan Presiden Prabowo, untuk membangkitkan ekonomi masyarakat desa. Tapi faktanya, “Nikmat bagi Oknum Anggota Dewan, Pahit Bagi Masyarakat Desa.” Ingatlah! Anda digaji dari uang rakyat.

Oleh: Tim Redaksi Detik 1 Aceh.Com.

ACEH SINGKIL — Udara di Kabupaten Aceh Singkil belakangan ini terasa lebih gerah dari biasanya. Bukan karena faktor cuaca, melainkan karena desas-desus mengenai pelaksanaan proyek fisik gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang mulai terungkap.

Benarkah dalam pelaksanaan pembangunan proyek fisik gerai KDMP ini disusupi oleh “Penompang Gelap” yang diduga melibatkan oknum anggota DPRK Aceh Singkil?  Detik 1 Aceh.Com bersama Tim Media Pencari Fakta Penompang Gelap (TMPF-PG) akan menyajikannya mulai edisi ini secara bersambung. Selamat membaca.

Secara filosofis, proyek pembangunan gerai KDMP dirancang oleh pemerintah pusat dengan mandat yang sangat jelas, yaitu memberdayakan masyarakat desa. Melalui sistem swakelola ini, warga setempat ditempatkan sebagai subjek utama pembangunan. Dan merekalah yang seharusnya terlibat langsung dalam pelaksanaan fisik bangunan. Tujuannya, agar uang negara berputar di desa, menciptakan lapangan kerja instan, dan memicu efek domino ekonomi bagi warung-warung kecil di sekitarnya.

Namun, kenyataan di lapangan berkata lain. Harapan masyarakat desa setempat untuk memperoleh pekerjaan dan peluang usaha di daerah ini, kini hanya sebuah narasi usang lantaran peluang usaha tersebut diduga telah dirampas oleh oknum anggota dewan dengan menggunakan pengaruh politiknya untuk menguasai proyek Gerai KDMP.

“Mereka menyusup, mengendalikan anggaran proyek pembangunan gerai KDMP dihampir seluruh desa, dengan merampas hak-hak ekonomi dan peluang usaha masyarakat desa demi syahwat bisnis pribadi tanpa memikirkan masyarakat setempat,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Aceh Singkil yang enggan disebut namanya.

Hasil investigasi mendalam dan penelusuran yang dilakukan oleh Tim Media Pencari Fakta Penompang Gelap (TMPF-PG) Proyek KDMP yang terdiri dari berbagai media di Aceh Singkil, saat terjun ke sejumlah desa menguak tabir dan fakta yang sebenarnya.

Sejumlah oknum anggota dewan ini ditengarai kuat menyusup sebagai "penumpang gelap." Mereka merebut, mengendalikan, dan mengeruk keuntungan dari proyek fisik tersebut langsung dari balik layar.

Fakta yang tak terbantahkan di lapanganpun mengarah kuat pada keterlibatan sejumlah nama oknum anggota dewan Aceh Singkil ditengarai kuat menyusup sebagai "penumpang gelap." Mereka merebut, mengendalikan, dan mengeruk keuntungan dari proyek fisik tersebut langsung dari balik layar.

Berdasarkan keterangan sumber-sumber tepercaya dan hasil investigasi menyebutkan, para oknum yang diduga bermain di balik layar tersebut masing-masing diantaranya berinisial, Jul, Aml, Har, Ds, Sur, dan Wrm.

Selain nama-nama tersebut, masih ada beberapa oknum anggota dewan lagi yang tak perlu kami sebutkan. Namun yang pasti mereka juga terindikasi sebagai penompang gelap dalam pembangunan proyek KDMP. Dari sejumlah nama ini terdapat beberapa orang yang merupakan pimpinan partai politik.

Tindakan sejumlah oknum DPRK tersebut dinilai tidak hanya mencederai sumpah jabatan dan fungsi legislatif mengawasi jalannya roda pemerintahan, tapi justru merampas hak-hak ekonomi masyarakat setempat yang seharusnya mereka bela.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) serta perubahannya, telah mengatur mengenai larangan dan sanksi bagi anggota DPRD, baik bagi DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota juga diatur secara ketat untuk mencegah konflik kepentingan.

Salah satu larangan yang paling krusial tercantum dalam amanat Pasal 400 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang UU MD3. Berdasarkan pasal tersebut, Anggota DPRD dilarang keras melakukan pekerjaan atau memangku jabatan yang berpotensi memicu konflik kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung, bermain proyek atau melakukan korporasi dagang yang pembiayaannya bersumber dari APBN, APBD, atau dana publik lainnya.

Salah satu KDMP di Kampung Lae Bangun, Kecamatan Suro, Aceh Singkil. Foto diambil tanggal 26/06/2026

Ketua DPRK Aceh Singkil Bungkam

Untuk menjaga asas keberimbangan berita, redaksi Detik 1 Aceh.Com telah berupaya melakukan konfirmasi resmi dengan mengajukan permintaan wawancara tertulis kepada Ketua DPRK Aceh Singkil sejak tanggal 15 Juni lalu. Namun, surat yang diserahkan melalui Setwan tersebut hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi resmi yang diberikan oleh Ketua DPRK Aceh Singkil terkait polemik penguasaan proyek gerai KDMP ini.

Berikut kutipan pon-poin wawancara kami Kepada Ketua DPRK

Kami ingin mengkritisi program strategis nasional yang sedang berjalan di daerah kita, yaitu pembangunan fisik gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Berdasarkan pantauan dilapangan, sudah 5 bulan berlalu sejak peletakan batu pertama, namun sebagian besar titik bangunan gerai fisik KDMP di Aceh Singkil belum juga selesai.

Pertanyaannya: Menurut pandangan Anda, mengapa progresnya sangat lambat? Apakah DPRK melihat ada masalah dalam pengawasannya?

Proyek pembangunan fisik gerai KDMP ini menggunakan sistem kontrak swakelola. Esensinya, proyek tersebut harus dikerjakan dengan melibatkan masyarakat desa setempat agar uangnya berputar di desa dan membuka lapangan kerja warga.

Pertanyaannya: Mengapa di lapangan masyarakat justru mengeluh kehilangan peluang usaha tersebut dan merasa hanya menjadi penonton?

Menindaklanjuti keluhan hilangnya hak masyarakat desa atas peluang usaha, kami menerima informasi dan temuan yang cukup mengejutkan. Ada dugaan kuat bahwa sejumlah oknum Anggota DPRK Aceh Singkil bertindak sebagai pelaksana terselubung atau "penumpang gelap" yang menguasai pekerjaan fisik swakelola tersebut di balik layar.

Pertanyaannya: Bagaimana tanggapan Anda selaku pimpinan dewan mengenai keterlibatan anggota Anda dalam proyek ini?

Apakah benar ada oknum anggota dewan bertindak sebagai pelaksana terselubung dalam pekerjaan fisik swakelola pekerjaan gerai KDMP tersebut?

Secara aturan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan kode etik legislatif, Anggota Dewan dilarang keras bermain proyek, apalagi menyabotase hak swakelola masyarakat desa demi keuntungan pribadi. Jika dugaan intervensi oknum anggota DPRK ini benar menjadi penyebab kacaunya spesifikasi fisik dan molornya proyek hingga 5  bulan ini, maka hal tersebut tentu akan menghambat capaian pemerintah secara nasional yang menargetkan pembangunan Gerai KDMP selesai pada 16 Agustus 2026.

Pertanyaannya: Langkah tegas apa yang akan diambil oleh Pimpinan Dewan atau Badan Kehormatan Dewan (BKD)?

Proyek ini sudah berjalan 5 bulan dan kondisinya terbengkalai di beberapa desa, sementara daerah lain di Aceh seperti Abdya dan Lhokseumawe sudah hampir beroperasi.

Pertanyaannya: Kapan DPRK Aceh Singkil akan memanggil Satgas Pemkab dan dinas terkait untuk mengusut tuntas masalah "penumpang gelap" dan percepatan pembangunan ini?

Keengganan Ketua DPRK Aceh Singkil menanggapi konfirmasi tersebut bisa saja ditafsirkan bahwa dugaan keterlibatan sejumlah oknum anggota DPRK dalam pelaksanaan proyek gerai KDMP sebagai penompang gelap, mungkin benar adanya.

Mengungkap jejak oknum anggota DPRK Aceh Singkil dibalik Proyek Gerai KDMP ini akan terus kami telusuri secara mendalam. Ikuti dan nantikan berita Detik 1 Aceh dalam episode selanjutnya bagian kedua.****

Bagikan: