Soal Ribuan Data Bermasalah, Dinsos Aceh Singkil Beri Tenggat Perbaikan Bagi 53 Pemerintah Desa hingga 16 Juli 2026
DETIK 1 ACEH. – Soal penyaluran bantuan bagi korban banjir di Kabupaten Aceh Singkil tampaknya seperti benang kusut yang sulit diselesaikan. Pasalnya, Badan Pusat Statistik (BPS) RI menerbitkan hasil pemadanan data penerima bantuan untuk disempurnakan kembali.
Menindaklajuti hal tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Aceh Singkil secara resmi meminta 53 pemerintah desa melakukan perbaikan data penerima bantuan karena masih ditemukan berbagai persoalan administrasi sesuai hasil pemadanan data dari BPS RI .
Permintaan itu tertuang dalam Surat Dinas Sosial Kabupaten Aceh Singkil Nomor 466.1/370/2026 tertanggal 8 Juli 2026 yang ditujukan kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Aceh Singkil.
Surat yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Sosial Aceh Singkil, Ali Hasmi Pohan, A.KS., M.Si., seluruh kepala desa diminta segera memperbaiki data penerima Bantuan Jaminan Hidup (Jadup), Bantuan Isi Hunian, dan Bantuan Penguatan ekonomi.
Surat ini juga memberikan tenggat kepada kepala desa terkait umntuk menyelesaikannya hingga 16 Juli 2026. Artinya, pemerintah desa diberi waktu selama satu minggu sejak tanggal surat tersebut.
Dalam surat Dinas Sosial ini menyebutkan, masih terdapat berbagai permasalahan data penerima bantuan, antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK) duplikat, NIK kosong, NIK tidak padan, serta NIK tidak valid.
Selain itu, Dinas Sosial juga memberikan batas waktu hingga 16 Juli 2026 kepada seluruh pemerintah desa terkait untuk menyelesaikan perbaikan data melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Hasil perbaikan selanjutnya harus diverifikasi oleh kepala desa dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Terbitnya surat tersebut memperkuat adanya persoalan administrasi dalam pendataan penerima bantuan pascabanjir yang selama ini menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat. Dengan diterbitkannya surat resmi tersebut, proses pembenahan data kini menjadi bagian dari langkah administratif yang harus diselesaikan sebelum penyaluran bantuan berikutnya.
Validitas data penerima bantuan menjadi aspek penting karena menyangkut hak masyarakat terdampak bencana. Data yang tidak akurat berpotensi menyebabkan warga yang berhak tidak menerima bantuan, sekaligus membuka kemungkinan adanya penerima yang tidak memenuhi syarat.
Publik kini menunggu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dalam menuntaskan validasi data agar penyaluran bantuan pascabanjir benar-benar dilakukan berdasarkan data yang akurat, transparan, dan tepat sasaran.(Vid)