Mengungkap Jejak Oknum Anggota DPRK Aceh Singkil di Balik Proyek Gerai KDMP- Bagian ke 2:
Ketika Oknum Dewan Berburu Lahan Untuk Modus Rekayasa Hibah
Pola yang dimainkan sangat telanjang. Membeli tanah warga dengan uang pribadi oknum dewan, lalu merekayasa dokumen ganti rugi seolah-olah menjadi tanah aset desa untuk dihibahkan. Selanjutnya sang oknum dewan menguasai plot proyek fisik bangunan gerai KDMP.
Oleh: Tim Redaksi Detik 1 Aceh.Com.
ACEH SINGKIL – Berdasarkan aturan baku yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pembangunan tidak boleh dilakukan di atas lahan sengketa atau milik perorangan. Legalitas tersebut dipertegas kembali dalam skema pembiayaan keuangan negara melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026.
Aturan Konstitusi, PMK 15/2026 menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur KDMP wajib didirikan di atas lahan yang sah milik aset pemerintah daerah atau pemerintah desa. Konstruksi bangunan yang dibiayai pinjaman negara tersebut nantinya akan dicatat resmi sebagai Aset Milik Desa.
Di Aceh Singkil, kendala terbesar mayoritas pemerintah desa (kampung) adalah ketiadaan aset tanah desa. Di sinilah celah itu dimanfaatkan. Ketika desa tidak memiliki modal tanah untuk diserahkan sebagai syarat formal ke kementerian, sang legislator hadir membawa "solusi instant" membeli tanah dengan uang pribadi.
Demi mencaplok kendali pelaksanaan proyek fisik gerai KDMP ini, sejumlah oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat disinyalir melancarkan operasi senyap "berburu lahan kosong" milik warga untuk direkayasa seolah-olah menjadi tanah milik desa.
Oknum tersebut membeli lahan secara pribadi menggunakan dana personalnya, yang kemudian dihibahkan secara formal kepada Pemerintah Desa. Mekanisme hibah ini diduga kuat hanyalah sebuah modus rekayasa agar lahan lokasi gerai KDMP seolah-olah sah berasal dari aset murni pemerintah desa demi memenuhi syarat administratif proyek.
Modus menghibahkan tanah hasil pembelian sepihak agar terlihat seperti aset desa yang dilakukan adalah merupakan pola yang terstruktur. Modus hibah tanah ini jelas merupakan bentuk manipulasi administrasi yang serius.
Terdapat indikasi kuat bahwa biaya yang digunakan oleh oknum DPRK untuk membeli tanah tersebut nantinya akan direimburse atau diambil dari alokasi biaya anggaran total proyek fisik gerai KDMP.
Dampak langsung dari pemotongan terselubung ini adalah berkurangnya anggaran belanja material konstruksi utama, yang secara nyata akan menurunkan mutu spesifikasi dan kekuatan struktur bangunan gerai di lapangan dari standar yang telah ditetapkan Kementerian PU.
Akibatnya, tentu saja secara langsung merugikan negara karena akan memangkas pagu anggaran yang telah ditetapkan. Hal ini tentu saja secara otomatis akan mengurangi volume material konstruksi utama. Semen, besi dan bahan material lannya. Termasuk volume item-item pekerjaan lainnya sudah hampir bisa dipastikan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis bangunan.
Penelusuran mendalam yang dilakukan oleh Tim Media Pencari Fakta Penompang Gelap (TMPF-PG), mengupas gurita modus manipulasi aset ini di sejumlah kecamatan di Aceh Singkil.

Foto: Inilah Tanah Yang Dibeli Dari Warga Untuk Lokasi Pembangunan Fisik Gerai KDMP Desa Lae Bangun, Kecamatan Suro Makmur.
Siasat di Lae Bangun, Tanah "Setengah Harga" dari Oknum Wakil Rakyat
Desa Lae Bangun di Kecamatan Suro menjadi salah satu potret nyata bagaimana syahwat penguasaan proyek menabrak regulasi. Sejak awal, desa ini sama sekali tidak memiliki kas atau aset tanah desa yang memenuhi kualifikasi untuk mendirikan gerai KDMP.
Mengetahui adanya celah kosong tersebut, seorang oknum anggota dewan Aceh Singkil berinisial Amal bergerak cepat menyisir tanah-tanah kosong di wilayah tersebut. Pencarian Amal berlabuh pada sebidang tanah milik Buyung, atau yang akrab disapa Buyung Tiga Roda, seorang warga Kampung Sianjo-Anjo Meriah, Kecamatan Gunung Meriah.
Aksi transaksional di balik layar pun terjadi. Harga tanah disepakati pada angka Rp 87.500.000. Kendati demikian, transaksi ini menyisakan nestapa bagi sang pemilik tanah asli yang hak finansialnya belum terpenuhi utuh.
Menurut informan media ini, tanah tersebut dijual kepada Amal dengan harga Rp 87.500.000, tapi baru dibayar sebesar Rp 50 juta melalui transfer perbankan.
“Saya jual kepada DPR Liun, tapi baru dibayar Rp 50.000.000. Sisanya sebesar Rp 37.500.000 belum dilunasi. Padahal saya sekarang sangat butuh uang,” ungkap informan media Deti 1 Aceh.Com menirukan pengakuan Buyung dengan bahasa kampung Aceh Singkil yang kental, Senin (06/07/2026).
Dari penuturannya, diketahui bahwa status tanah yang kini diatasnya telah berdiri bangunan fisik gerai KDMP tersebut belum begitu jelas. Pasalnya, sampai saat ini surat ganti rugi atas tanah itu belum ada. Sebab, pembayaran kepada pemilik belum lunas.
Skema pembelian menggunakan dana pribadi oknum dewan ini mengonfirmasi indikasi awal bahwa status "hibah" yang nantinya disematkan pada lahan tanah aset desa tersebut diduga kuat merupakan hasil rekayasa administrasi untuk mengelabui verifikasi tim teknis KDMP pusat.
Gurita Perburuan Tanah di Gunung Meriah
Operasi berburu lahan demi memonopoli proyek fisik KDMP ternyata merupakan pola yang terstruktur. Manuver serupa juga terendus di Kecamatan Gunung Meriah.
Dikecamatan ini puluhan bidang tanah telah diganti rugi dengan modus hibah. TMPF-PG menemukan jejak kaki oknum anggota dewan lain berinisial Wrm. Modus penguasaan dilakukan melalui skema pembelian lahan yang berlapis tersebut diantara lain ditemukan di Desa Blok 15, Desa Sanggaberu Silulusan, Desa Tanah Merah, Desa Sebatang, dan Desa Perangusan.
Di Desa Blok 15, misalnya. Persoalan dasarnya, desa ini nihil aset tanah. Wrm lantas mengambil alih peran dengan membeli lahan milik warga setempat bernama Supoyo senilai Rp 75.000.000. Aliran dana talangan pribadi Wrm tersebut disalurkan melalui perantara pihak ketiga.
Ironisnya, langkah agresif sang legislator justru membunuh inisiatif dan peluang usaha masyarakat. Berdasarkan penuturan warga setempat, Pemerintah Desa Blok 15 sebenarnya sudah bergerak lebih awal untuk melobi Supoyo agar tanah tersebut dibeli oleh pihak desa.
“Perangkat desa sudah melobi kepada Pak Supoyo selaku pemilik tanah. Mereka berharap pelaksana pembangunannya akan dikelola oleh masyarakat bersama pemerintah desa. Tapi ternyata yang mengelola adalah anggota dewan,” ujar seorang warga desa Blok 15 yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, Rabu (08/07/2026).
Intervensi Wrm menggunakan kekuatan finansial pribadi bukan saja telah meminggirkan peran pemerintahan desa setempat secara paksa. Wrm juga mengalihkan peluang usaha masyarakat desa Blok 15 ke kantong korporasi kroninya.
Di Desa Sanggaberu Silulusan lain lagi ceritanya. Modus penguasaan proyek gerai KDMP dilakukan melalui skema pembelian lahan yang berlapis.Lahan di desa tersebut dibeli Wrm dari seseorang bernama Rudi yang berdomisili di Desa Tanah Bara.

Foto: Bangunan Fisik Gerai KDMP di Desa Sanggaberu Silulusan. Tanahnya Dibeli Dari Masyarakat
Investigasi TMPF-PG di lapangan menemukan bahwa tanah tersebut pada mulanya merupakan milik Sarli, seorang warga asli Desa Sanggaberu Silulusan, kemudian tanah dijual kepada seseorang bernama Rudi.
Sarli membenarkan rantai kepemilikan tanah tersebut kini telah berpindah tangan ke pusaran kekuasaan.
“Tanah lokasi gerai KDMP itu dulu memang milik saya.Tapi tanah itu sekarang sudah dijual kepada Wrm untuk lokasi Koperasi Merah Putih,” ketus Sarli saat dikonfirmasi pada Rabu (08/07/2026).
Jawaban “OK” Sang Oknum Ketua Dewan
Demi menegakkan asas keadilan pemberitaan yang berimbang, redaksi Deti 1 Aceh.Com telah melayangkan surat konfirmasi resmi secara fisik maupun mengirimkan pesan konfirmasi digital melalui aplikasi WhatsApp kepada para oknum anggota dewan yang bersangkutan.
Namun hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi tersebut tidak membuahkan jawaban substantif. Oknum anggota dewan berinisial Wrm memilih bungkam dan tidak merespons sama sekali.
Sementara itu, tanggapan dingin justru datang dari oknum dewan berinisial Amali. Alih-alih memberikan klarifikasi atau argumen pembelaan atas transaksi lahan di Desa Lae Bangun, Amali hanya membalas pesan singkat dengan satu kata. "Ok," jawabnya melalui aplikasi WhatsApp, Rabu (15/07/2026).
Sikap irit bicara dan bungkamnya para wakil rakyat ini semakin menebalkan tanda tanya publik mengenai keabsahan proses pengadaan lahan proyek fisk gerai KDMP yang mereka kendalikan.
Rentetan fakta di Desa Lae Bangun, Blok 15, hingga Sanggaberu Silulusan hanyalah puncak gunung es dari total puluhan desa lainnya di Aceh Singkil yang diduga menjadi ladang perburuan oknum dewan.
Pola yang dimainkan sangat telanjang. Membeli tanah warga dengan uang pribadi oknum dewan, lalu merekayasa dokumen ganti rugi seolah-olah menjadi tanah aset desa untuk dihibahkan. Selanjutnya sang oknum dewan menguasai plot proyek fisik bangunan gerai KDMP.
Praktik curang ini mengangkangi marwah Inpres Percepatan pembangunan fisik gerai KDMP. Publik kini menanti, sejauh mana Aparat Penegak Hukum (APH) dan pengawas internal kementerian mampu mengusut rekayasa administrasi hibah ini sebelum kerugian negara dan ruang korupsi semakin menganga.
Mengungkap jejak oknum anggota DPRK Aceh Singkil dibalik Proyek Gerai KDMP ini akan akan kami sajikan lebih mendalam. Ikuti dan nantikan berita Detik 1 Aceh dalam episode selanjutnya bagian ketiga.****
***