Kades Cibubukan Mulai Ketar Ketir, Kejari Aceh Singkil Kebut Pulbaket Kasus Penjualan Lahan Eks-BRR
ACEH SINGKIL, Detik 1 Aceh.Com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil mulai mengusut skandal dugaan penjualan tanah aset Pemerintah Daerah eks Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias yang berada di Desa Serasah, Kecamatan Simpang Kanan.
Kasus yang menyeret oknum Kepala Desa berinisial Syt ini memasuki babak baru setelah Kepala Kejaksaan Negeri mendisposisikan perkara dari Seksi Intelijen ke Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Langkah cepat ini menegaskan bahwa kejaksaan melihat adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi yang terstruktur, bukan sekadar kelalaian administrasi belaka. Oleh karena itu Seksi Pidsus Kejari Aceh Singkil langsung bergerak melakukan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) dan memanggil sejumlah pihak terkait untuk diklarifikasi.
Beberapa orang pihak terkait transaksi haram ini mulai dipanggil satu per satu oleh kejaksaan untuk dimintai klarifikasi. Kejaksaan menegaskan bahwa pendalaman kasus ini dilakukan secara objektif demi mengurai pemindahtanganan aset negara yang terindikasi melawan hukum tersebut. Sejumlah aktor dan saksi kunci terkait kasus tersebut juga akan dipanggil.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Heri Ikbal, SH, ketika ditanya mengenai perkembangan kasus ini membenarkan pihaknya sudah mulai melakukan klarifikasi kepada beberapa pihak terkait.
“Kita sudah mulai melakukan klarifikasi kepada beberapa pihak terkait. Kasus ini sedang kita dalami. Masih tahap Pengumpulan Bahan Keterangan,” kata Kasi Pidsus kepada Detik 1 Aceh.Com, Selasa, (23/6) di ruang kerjanya.
Skandal tanah Cibubukan ini menjadi ujian krusial bagi kredibilitas penegakan hukum dan komitmen pemberantasan korupsi di Kabupaten Aceh Singkil. Penyelamatan aset eks-BRR yang sudah menjadi aset Pemda dan dijual ratusan juta rupiah ini bukan sekadar masalah nominal angka, melainkan marwah pemerintah daerah dalam mengamankan aset daerah itu sendiri.

Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat Central Hukum dan Keadilan (CHK) Aceh Singkil, resmi menyerahkan bundel laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil terkait dugaan tindak pidana korupsi pengalihan dan penjualan aset tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh Singkil ex tanah Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias di Desa Serasah, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil.
Dalam pengaduan yang disampaikan, objek tanah yang dipermasalahkan memiliki luas 36.142 M² (sekitar 3,6 Hektar) dengan ukuran dalam peta 200 x 200 Meter. Lahan ini dibeli sah oleh negara melalui dana APBN/BRR pada 5 Januari 2006 senilai Rp 90.355.000, dari H. Kahar Barus untuk perumahan pengungsi korban gempa. Demi hukum, lahan ini adalah Barang Milik Daerah (BMD) Aceh Singkil.
Laporan CHK menyebutkan, pada Januari 2026, salah seorang waraga desa Cibubukan, Kecamatan Simpang Kanan berinisial D secara melawan hukum mengklaim sepihak dan menjual aset negara tersebut kepada pihak ketiga bernama Sdr. Supriadi, warga Sidorejo, Kecamatan Gunung Meriah seharga Rp 172.000.000.
Transaksi ilegal ini diduga kuat difasilitasi oleh Oknum Kepala Desa Cibubukan yang sebelumnya dengan melampaui kewenangan telah menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah tertanggal 10 Januari 2026, sehingga aset negara seolah-olah berubah status menjadi tanah milik pribadi.
“Awalnya okunum Kepala Desa Cibubukan diduga menandatangani dan membubuhkan cap stempel dalam sebuah dokumen Ganti Rugi Tanah antara seorang warga desa Cibubukan, Kecamatan Simpang Kanan dengan seorang warga desa Sidorejo, Kecamatan Gunung Meriah. Padahal lokasi objek tanah berada di wilayah Administrasi Desa Serasah, bukan di wilayah desa Cibubukan.
Namun,karena pembeli menyadari tanah tersebut berada di wilayah desa Serasah, dan tidak ada wewenang kepala desa Cibubukan untuk menandatangani, belakangan Surat Ganti Rugi tersebut dirubah dan ditandatangani kepala desa Serasah denganm tanggal yang sama yaitu tanggal 10 Januari 2026.
Pembayaran dari pembeli terdeteksi mengalir melalui transfer Bank Syariah Indonesia (BSI) sebanyak 3 kali tahapan langsung ke rekening oknum berinisial Syt. Seluruh bukti mutasi perbankan ini telah diserahkan ke Kejaksaan Aceh Singkil.
Masyarakat Desa Cibubukan kini berharap pengusutan kasus ini tidak boleh berhenti pada tingkat kepala desa, melainkan harus mengejar siapa pun pihak ketiga atau oknum yang ikut menikmati aliran dana haram tersebut. Kejaksaan diharapkan mampu menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan tipikor demi tegaknya keadilan dan kembalinya aset negara yang telah dirampas secara sewenang-wenang.****
Berita Terkait
Kebohongan Apa Lagi Yang Ingin Dipertontonkan? Ini Bukti Dokumen Persetujuan Penjualan Tanah Aset BRR Oleh Kepala Desa Cibubukan, Ayo… Mau Lari Kemana Kau!
Kepala Desa Cibubukan Diduga Berikan Keterangan Palsu, Surat Ganti Rugi Tanah BRR Belum ditarik dan Dibatalkan