Kejati Aceh Serahkan Penanganan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Seragam Sekolah ke Kejari Aceh Singkil
DETIK 1 ACEH – Dugaan persoalan pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan. Hasil pemerisaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan indikasi kelebihan pembayaran dengan total mencapai sekitar Rp956 juta dalam dua paket pengadaan.
Sebelumnya Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) meminta Kejaksaan Tinggi Aceh mengambil alih supervisi penanganan kasus ini. Bukan hanya itu, HIMAPAS juga menantang Kajari Aceh Singkil yang baru untuk menuntaskan kasus itu selama satu bulan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas kejaksaan Tinggi Aceh , Ali Rasab Lubis mengatakan silakan dengan kejaksaan negeri aceh singkil saja.
“Coba dengan kejari aceh singkil aja ya,” Kata Ali dengan singkat melalui pesan Eletronik, Senin, 6 Juli 2026
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Negeri Aceh Singkil, Raja Liola Gurusinga, mengatakan pihaknya sedang lakukan pemeriksaan terkait dugaan Penyimpangan Pengadaan Seragam Sekolah di Singkil tersebut.
“Masih pemeriksaan bang,” Kata Raja dengan singkat melalui pesan Eletronik, Senin (6/7/2026).
Dalam kajian HIMAPAS, rangkaian temuan BPK menunjukkan adanya indikasi yang patut didalami secara serius. Seluruh pihak yang memiliki peran dalam proses pengadaan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya.(Red/RPM)