Mengungkap Bayang-Bayang Potensi Kerugian Negara dan Gurita Lahan Tanpa Hak di PLB, Bagian-1
Jejak Penguasaan Lahan Diluar HGU di Anak Perusahaan PT. Astra Agro Lestari
Konflik agraria di Aceh Singkil kian memanas setelah warga Desa Kampung Baru nekat memasang patok pembatas pada lahan perkebunan kelapa sawit yang diduga berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) milik PT PLB. Aksi berani ini dilakukan setelah masyarakat melakukan pelacakan mandiri menggunakan Aplikasi Bhumi ATR/BPN, platform resmi pemetaan bidang tanah milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, yang secara akurat mengonfirmasi adanya indikasi pencaplokan lahan di luar konsesi resmi perusahaan
Oleh: Redaksi Detik 1 Aceh.Com, Razaliardi Manik
SINGKIL UTARA, DETIK 1 ACEH.COM – Suasana di koridor jalan utama Singkil – Rimo, tepatnya dari kawasan Desa Kampung Baru menuju Jembatan Kembar Lae Ijuk, Kecamatan Singkil Utara, mendadak riuh pada awal Agustus 2026. Sejumlah warga turun ke jalan, bukan untuk berdemonstrasi, melainkan membawa patok-patok kayu. Mereka menancapkannya di batas-batas kebun sawit yang selama puluhan tahun dikelola oleh PT Perkebunan Lembah Bakti (PLB), anak usaha dari raksasa perkebunan PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI).
Aksi sepihak ini bukan tanpa alasan. Warga meyakini, tanah yang kini ditumbuhi pohon-pohon kelapa sawit tegak berdiri itu berada di luar koordinat Hak Guna Usaha (HGU) resmi perusahaan. Letupan konflik agraria di ujung barat Provinsi Aceh ini kini menggelinding bak bola salju.
Keberanian warga Desa Kampung Baru turun ke lapangan membawa patok bukanlah gertakan tanpa dasar. Alas hukum dan pijakan teknis aksi ini bersandar pada transparansi data spasial modern, masyarakat melakukan pelacakan mandiri menggunakan Aplikasi Bhumi ATR/BPN, platform resmi pemetaan bidang tanah milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Melalui overlay koordinat pada aplikasi tersebut, warga menemukan fakta mengejutkan: area kebun kelapa sawit yang dipatok disinyalir kuat berada di luar garis batas (delimitasi) sertifikat HGU PLB yang sah. Data digital Bhumi ATR/BPN inilah yang menjadi pemantik sekaligus hulu ledak keyakinan publik bahwa ada bagian bumi Singkil Utara yang dikuasai korporasi tanpa alas hak formal, memicu gelombang tuntutan pengembalian fungsi lahan bagi ruang hidup masyarakat adat setempat.
Masyarakat Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara bisa jadi akan terus memperluas pematokan lahan yang diduga kuat berada diluar HGU tersebut. Bahkan ketegangan di lapangan mungkin saja akan terjadi jika manajemen operasional PLB tidak terbuka dan menunjukkan peta fisik batas HGU di sepanjang jalan Singkil – Rimo, desa Kampung Baru ini.
Namun, di balik riuh patok warga, tersimpan sebuah persoalan hukum terstruktur yang jauh lebih besar, adanya dugaan kebocoran kerugian keuangan dan perekonomian negara yang berlangsung selama hampir tiga dekade.
Mundur ke belakang, rekam historis mencatat PT PLB mulai menancapkan kuku bisnisnya di bumi Aceh Singkil pada medio tahun 1990-an. Kala itu, korporasi mengantongi izin HGU sah seluas 6.564,53 hektar. Proses pembukaan lahan (land clearing) dan penanaman perdana berskala besar dimulai sekitar tahun 1992. Melalui perawatan yang terstruktur, hamparan pohon sawit tersebut mulai bertransformasi menjadi mesin pencetak laba sejak panen perdana Tandan Buah Segar (TBS) sekitar tahun 1998.
Investigasi Detik 1 Aceh.Com di lapangan mengendus adanya kejanggalan di luar pagar legalitas. Di samping lahan resmi seluas 6,5 ribu hektar itu, diduga kuat ada sekitar 30 hektar lahan diluar HGU yang turut dibuka, dikuasai, dan dieksploitasi secara ilegal tanpa alas hak yang sah. Selama hampir 30 tahun, area yang kini dikenal sebagai "Blok Ilegal" ini diduga dikuasai secara sepihak di bawah radar pengawasan hukum.
Dalam kacamata Akuntansi Forensik Sektor Perkebunan, penguasaan lahan tanpa izin ini memicu pembagian dua fase kerugian keuangan negara yang berjalan rigid. Fase Investasi (Tanaman Belum Menghasilkan/TBM) pada kurun waktu 1992–1997, dan Fase Produktif (Tanaman Menghasilkan/TM) sepanjang tahun 1998 hingga saat ini, tahun 2026.
Mengutip Berondolan demi Bertahan Hidup
Di balik kalkulasi angka kerugian negara dan perdebatan regulasi, ada dampak sosiologis memilukan yang langsung menghantam urat nadi kesejahteraan warga Desa Kampung Baru. Akibat ruang spasial yang terus menyempit dan tidak adanya lagi lahan yang tersisa bagi masyarakat untuk membuka kebun mandiri, profil mata pencaharian warga lokal kini bergeser drastis menuju jurang kemiskinan struktural.
Untuk menyambung hidup dari hari ke hari, sebagian warga terpaksa menggantungkan nasibnya dengan cara mengutip berondolan sawit sisa panen yang berserakan. Ironisnya, dalam impitan ekonomi yang kian mencekik, gesekan di lapangan tidak jarang berujung pada aksi nekat warga yang terpaksa mengambil TBS kelapa sawit di area konsesi perusahaan.
Langkah ekstrem ini diambil bukan karena watak kriminal, melainkan bentuk keputusasaan sosiologis yang mendalam. Pasalnya, krisis multidimensi ini kian diperparah oleh potret ketidakadilan pemenuhan hak masyarakat. Hingga detik ini, anak perusahaan PT Astra Agro Lestari Tbk tersebut dinilai belum merealisasikan kewajibannya sesuai perintah undang-undang untuk menyerahkan 20 persen kebun plasma dari total luas areal HGU untuk masyarakat sekitar.
Pengabaian mandat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan ini pulalah yang menjadi alasan kuat masyarakat untuk mengambil TBS di perkebunan tersebut agar dapur mereka yang terseok-seok dapat mengepul. Masyarakat sekitarnya bisa jadi akan terus mengambil TBS dan berondon sebelum hak mereka atas kebun plasma tersebut diserahkan oleh PLB.
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil pun mulai pasang badan dan menurut kabar hari ini, Selasa (08/09/2026) Komisi II DPRK Aceh Singkil akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPN, PT. Lembah Bhakti dan masyarakat setempat. RDP tersebut akan akan menelusuri secara rigid batas-batas konsesi HGU perusahaan itu.
RDP yang diinisiasi oleh DPRK Aceh Singkil hari ini menjadi ujian pembuktian. Apakah komitmen penegakan tata ruang, pemenuhan kewajiban plasma 20 persen, dan reformasi agraria di daerah benar-benar akan ditegakkan, ataukah riuh patok warga di seputar Jembatan Lae Ijuk kembali menguap dan terkubur di bawah rimbunnya pelepah sawit perkebunan PLB? Keputusan institusi negara hari ini akan menentukan nasib keadilan agraria di daerah ini.
Mencari Kebenaran di Jalur Singkil – Rimo
Publik kini mendesak adanya transparansi total. Titik krusial yang dituntut adalah keterbukaan dokumen peta wilayah di sepanjang koridor utama jalan Singkil – Rimo, yang membatasi hak hidup masyarakat Desa Kampung Baru dengan kawasan operasional perusahaan.
Redaksi Detik 1 Aceh.Com, telah melayangkan surat konfirmasi dan wawancara tertulis resmi, baik kepada jajaran Manajemen PT PLB di Singkil Utara maupun surat klarifikasi kepatuhan emiten yang ditujukan langsung kepada Direktur Utama induk perusahaan, PT Astra Agro Lestari Tbk di Jakarta.
Langkah ini penting, tidak hanya untuk mematuhi asas “meliput dari dua sisi" dan menguji sistem kepatuhan internal Astra Group, tetapi juga menjadi ujian bagi kesiapan manajemen dalam mendukung agenda re-orientasi (peninjauan ulang) batas lahan bersama BPN dan Pemkab Aceh Singkil.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu jawaban resmi dari pihak manajemen atas konfirmasi yang dilayangkan. Berikut narasi dan pertanyaan yang diajukan:
Narasi Permasalahan: Berdasarkan data awal, laporan warga, serta perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, muncul dugaan adanya areal lahan seluas lebih kurang 30 hektar yang telah dibuka sejak medio 1992 (perkiraan masa tanam 1992 dan produksi 1998) yang diduga digarap di luar koordinat resmi HGU PT PLB seluas 6.564,53 hektar. Hal ini memicu spekulasi terkait potensi kewajiban perpajakan negara (seperti PBB-P3 Perkebunan dan PPh Badan Korporasi) serta status legalitas hasil produksi Tandan Buah Segar (TBS) dari areal tersebut.
Pertanyaan Konfirmasi: Bagaimana tanggapan resmi dari manajemen PT. Lermbah Bakti (PLB) terkait dugaan atau tudingan adanya areal kebun kelapa sawit seluas ± 30 hektar yang dikelola di luar konsesi HGU resmi perusahaan?
Apakah pihak perusahaan dapat mengonfirmasi bahwa seluruh luasan lahan yang sebelum dan saat ini ditanami serta dipanen oleh PLB di wilayah Singkil Utara (sepenuhnya) berada di dalam patok koordinat HGU yang sah secara hukum?
Terkait aspek transparansi tata kelola, bagaimana skema pelaporan produksi TBS dan penyetoran pajak (PBB-P3 serta PPh Badan) yang dilakukan perusahaan guna memastikan tidak ada kerugian pendapatan negara dari seluruh lahan yang dikelola?
Narasi Permasalahan: Masyarakat Desa Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara, dilaporkan melakukan aksi pemasangan patok mandiri di atas lahan yang mereka yakini berada di luar batas HGU PT PLB. Aksi ini didasari atas keyakinan pada titik kordinat / peta aplikasi Bhumi ATR/BPN, historis dan ruang hidup ruang desa.
Pertanyaan Konfirmasi: Apa sikap dan pandangan manajemen PLB terhadap aksi pematokan lahan yang dilakukan oleh warga Desa Kampung Baru tersebut?
Langkah konkret apa yang akan diambil perusahaan untuk meredam konflik agraria ini agar tidak mengganggu iklim investasi sekaligus tetap menghormati hak tanah Negara dan hak masyarakat lokal?
Narasi Permasalahan: Titik krusial yang menjadi perhatian publik dan warga adalah batas wilayah konsesi perkebunan yang berada di sepanjang jalan utama koridor Singkil – Rimo, membentang dari kawasan Desa Kampung Baru hingga menuju Jembatan Kembar Lae Ijuk. Wilayah ini dinilai sangat sensitif karena menjadi batas langsung antara aktivitas korporasi dan ruang pengembangan wilayah publik/desa.
Pertanyaan Konfirmasi: Merujuk pada peta tata ruang dan sertifikat HGU perusahaan, di manakah titik batas koordinat resmi PT PLB yang berbatasan langsung dengan jalan utama Singkil – Rimo, mulai dari Desa Kampung Baru hingga Jembatan Kembar Lae Ijuk?
Warga mengklaim lahan di sepanjang jalur sabuk jalan tersebut berada di luar HGU perusahaan. Apakah PLB memiliki dokumen hukum atau hasil ukur ulang dari BPN yang dapat menunjukkan peta areal HGU dan menegaskan bahwa koridor tersebut adalah mutlak bagian dari konsesi perusahaan?
Apakah PT PLB bersedia melakukan atau mendukung agenda turun lapangan bersama BPN, Pemkab, DPRK Aceh Singkil, dan tokoh masyarakat untuk melakukan reorientasi (pengukuran ulang) batas HGU secara terbuka guna mengakhiri polemik ini?
Narasi Permasalahan: Berdasarkan pendekatan akuntansi forensik sektor perkebunan kelapa sawit, estimasi dugaan penguasaan lahan ilegal seluas ± 30 hektar selama kurun waktu 35 tahun (sejak pembukaan lahan tahun 1992 hingga tahun 2026) berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat signifikan.
Kerugian ini mencakup hilangnya pendapatan Negara/daerah dari PBB-P3 Sektor Perkebunan (baik pada Fase Investasi/TBM maupun Fase Produktif/TM) serta PPh Badan Korporasi sebesar 22% atas laba komersial dari proyeksi produksi Tandan Buah Segar (TBS) yang tidak dilaporkan dalam pembukuan resmi perpajakan korporasi.
Pertanyaan Konfirmasi: Berdasarkan perhitungan forensik, penguasaan lahan ilegal seluas 30 hektar berpotensi meloloskan kewajiban PBB-P3 dan PPh Badan hingga miliaran rupiah selama tiga dekade. Bagaimana tanggapan PT PLB mengenai tudingan bahwa perusahaan telah melakukan tindakan (penggelapan pajak) atas objek lahan di luar HGU tersebut?
Apakah manajemen memiliki catatan internal mengenai total volume produksi TBS yang dihasilkan khusus dari area diluar HGU/sengketa ± 30 hektar ini sejak masa panen perdana tahun 1998?
Jika ada, ke manakah aliran keuntungan penjualan TBS tersebut dibukukan oleh perusahaan?
Narasi Permasalahan: Pemanfaatan dan eksploitasi kekayaan alam berupa lahan negara secara ilegal untuk kepentingan komersial tanpa izin yang sah (HGU) memenuhi unsur melawan hukum yang berimplikasi pada Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Korporasi diduga mendapatkan keuntungan finansial secara tidak sah dari hasil bumi (TBS) milik negara/daerah, yang secara otomatis diklasifikasikan sebagai kerugian murni kekayaan perekonomian negara.
Pertanyaan Konfirmasi: Terkait munculnya indikasi pelanggaran UU Tindak Pidana Korupsi akibat eksploitasi lahan di luar HGU, langkah hukum apa yang disiapkan oleh jajaran direksi dan manajemen PLB jika penegak hukum (Kejaksaan/Kepolisian) melakukan penyidikan formal atas kasus ini?
Apakah pihak korporasi bersedia mempertanggungjawabkan dan mengembalikan seluruh keuntungan operasional (gross illegal revenue) yang diperoleh dari lahan 30 hektar tersebut kepada kas negara jika hasil audit tata laksana lahan membuktikan lahan tersebut berada di luar HGU?
Narasi Permasalahan: Muncul pula dugaan keterkaitan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Di mana keuntungan komersial yang bersumber dari aktivitas ilegal (pemanfaatan lahan tanpa HGU) diduga telah ditempatkan, ditransfer, dialihkan, atau diintegrasikan ke dalam arus keuangan resmi perusahaan (rekening korporasi), atau digunakan untuk membiayai operasional legal lainnya, sehingga terkesan menjadi harta kekayaan yang sah.
Pertanyaan Konfirmasi: Bagaimana sistem kepatuhan PT PLB memitigasi risiko masuknya dana hasil panen komoditas dari lahan non-HGU ke dalam laporan keuangan konsolidasi perusahaan agar tidak terjerat pasal pencucian uang (TPPU)?
Apakah manajemen siap memberikan akses kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan penyidik hukum untuk memeriksa aliran dana (follow the money) dari hasil penjualan TBS di area ± 30 hektar tersebut guna membuktikan transparansi keuangan perusahaan?
Keengganan pihak manajemen PLB menanggapi konfirmasi tersebut bisa saja ditafsirkan bahwa dugaan penguasaan lahan diluar HGU mungkin tak dapat terbantahkan dan memang benar adanya.
Mengungkap “Bayang-bayang Potensi Kerugian Negara dan Gurita Lahan Diluar HGU di Anak Perusahaan PT. Astra Agro Lestari ini akan terus kami sajaikan secara mendalam. Ikuti dan nantikan berita Detik 1 Aceh dalam episode selanjutnya bagian kedua.****