Bahlil Tolak Usul Mualem Ganti Kepala BPMA, Begitu Kuatkah Nasri Djalal?
DETIK 1 ACEH - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, kabarnya menolak usulan Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem, untuk menganti Kepala BPMA Nasri Jalal. Informasi itu diungkap sumber media ini di jajaran internal BPMA dan dibenarkan oleh kalangan internal Pemerintah Aceh.
"Benar di tolak Menteri Bahli," kata sumber itu, Jumat di Banda Aceh. Begitupun, dia membenarkan pemberitaan media ini sebelumnya, mengenai keinginan Mualem untuk mengantikan Nasri.
"Kalau itu clear. Ada surat Mualem. Soal persetujuan, saya kira tinggal menunggu waktu saja," ujar dia. Ditanya alasan Bahlil belum setuju, sumber tadi menjelaskan, karena belum ada dasar yang cukup untuk memberhentikannya. Selain itu, pemerintah pusat ingin menjaga kepastian tata kelola di sektor migas Aceh.
"Nah, selama ini diakui atau tidak, Nasri memang diduga sangat akomodatif dengan kepentingan pusat di Aceh, terutama soal Migas. Maka wajar jika dipertahankan sementara waktu," kata dia, menilai.
Beberapa poin lain yang menjadi pertimbangannya sebut sumber ini antara lain. Kepala BPMA, Nasri Jalal, baru dilantik pada 16 Januari 2025 untuk masa jabatan hingga 2029 melalui proses seleksi resmi. Saat pelantikannya, Bahlil justru menekankan pentingnya koordinasi antara BPMA dan Pemerintah Aceh, bukan pergantian pimpinan.
Meski belakangan muncul desakan dari sejumlah kelompok di Aceh agar Nasri dicopot karena dinilai bertanggung jawab atas berbagai persoalan pengelolaan migas, pemerintah pusat belum menyatakan bahwa terdapat pelanggaran atau evaluasi kinerja yang menjadi dasar pemberhentian.
Secara kewenangan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala BPMA berada pada Menteri ESDM, atas usulan Pemerintah Aceh. Ini sesuai ketentuan yang mengatur BPMA. Karena itu, usulan dari Gubernur Aceh tidak otomatis dapat langsung dilaksanakan tanpa proses evaluasi administratif dan hukum. Hanya saja, sumber dan orang dekat Mualem ini bilang. Harusnya Nasri paham dan dapat membaca, makna dari usulan Mualem tadi.
"Berartikan ada komunikasi yang tersumbat, sehingga Mualem mengusulkan untuk diganti. Kalau saya Nasri, justru memilih mundur lebih terhormat," sebut dia.
Lantas, begitu kuatkah Nasri sehingga Menteri ESDM tak mengabulkan surat Mualem? Dikutip dari Modusaceh.Co, sebelumnya bahwa, setelah sempat reda sejenak. Sejak sepekan lalu, kabar tentang pergantian Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) Nasri Djalal kembali mengemuka.
Dari sas sus yang beredar, Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf (Mualem) telah mengusulkan pergantian Kepala BPMA, Nasri, kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Jakarta. Hanya saja, informasi itu tidak diumumkan secara resmi.
Namun, sejumlah sumber yang mengetahui proses itu menyebutkan, usulan pergantian telah dikirim ke Kementerian ESDM beberapa waktu lalu. Dari proses tadi, sedikitnya enam nama disebut-sebut masuk dalam daftar calon pengganti.
"Sekarang tinggal menunggu keputusan Menteri ESDM. Nama-nama itu sudah diusulkan, nanti dipilih satu untuk ditetapkan," begitu ungkap seorang sumber di jajaran internal BPMA, Rabu, 2 Juli 2026. Sumber itu meminta identitasnya tidak dipublikasikan, karena tidak memiliki kewenangan memberikan keterangan kepada media.
Menurut dia, pengajuan nama calon kepala BPMA merupakan bagian dari mekanisme yang berlaku. Pemerintah Aceh mengusulkan sejumlah nama kepada pemerintah pusat, selanjutnya Menteri ESDM menetapkan satu orang untuk menduduki jabatan tersebut.
Meski demikian, sumber tersebut enggan mengungkap siapa saja enam nama yang telah dikirim. Ia hanya memastikan proses administrasi telah berjalan dan kini berada di tingkat kementerian.
"Namanya ada enam. Sudah masuk ke menteri. Tinggal menunggu keputusan," katanya singkat.
Begitupun, dia membocorkan sedikit tentang sosok dari enam tadi. “Ada dari internal BPMA serta eksternal juga,” jelasnya singkat.
Kabar mengenai pergantian pimpinan BPMA, sebenarnya telah berembus sejak beberapa bulan terakhir. Dinamika itu menguat, seiring munculnya pembahasan mengenai arah pengelolaan sektor minyak dan gas di Aceh, yang dinilai memerlukan percepatan, terutama dalam menarik investasi dan mengoptimalkan produksi lapangan migas. Tapi, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai alasan di balik usulan pergantian tersebut.
Apakah berkaitan dengan evaluasi kinerja, kebutuhan penyegaran organisasi, atau pertimbangan lain? Ini masih menjadi tanda tanya. Pemerintah Aceh juga belum menyampaikan pernyataan terbuka mengenai proses tersebut. Begitu pula Kementerian ESDM, belum mengumumkan adanya penetapan kepala BPMA yang baru.
Nasri sendiri masih tercatat sebagai Kepala BPMA dan tetap menjalankan tugasnya seperti biasa. Belum diketahui apakah yang bersangkutan telah menerima pemberitahuan resmi terkait kabar pergantian itu.
Sekedar mengulang. BPMA merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) No: 11/2005, untuk mengelola kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di wilayah Aceh. Itu sebab, posisi Kepala BPMA memiliki peran strategis karena menjadi penghubung antara pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, dan kontraktor kontrak kerja sama dalam pengelolaan industri migas.
Karena itu, setiap pergantian pimpinan lembaga tersebut selalu menjadi perhatian berbagai kalangan, terutama pelaku industri migas dan pemerintah daerah. Mereka menilai kepemimpinan BPMA akan berpengaruh terhadap arah kebijakan investasi, kepastian regulasi, hingga upaya mendorong kembali eksplorasi di sejumlah wilayah kerja yang selama ini belum berkembang optimal. ***
Sumber: Modusaceh.Co