Ekonomi

UPK Eks PNPM Kecamatan Singkil Transformasi ke BUMDes Bersama

Oleh: Administrator 47 kali dibaca
UPK Eks PNPM Kecamatan Singkil Transformasi ke BUMDes Bersama

Rapat pembentukan Bumdes Bersama Kecamatan Singkil

DETIK 1 ACEH.COM – Musyawarah mengangkat tema “Transformasi UPK Eks PNPM ke BUMDes Bersama LKD”. Forum tersebut menjadi ruang pembahasan bersama antardesa mengenai proses transformasi kelembagaan, pengelolaan aset, serta keberlanjutan kegiatan ekonomi masyarakat yang sebelumnya dijalankan melalui UPK eks PNPM.

Transformasi ini diharapkan menjadi bagian dari penataan dan penguatan kelembagaan ekonomi desa, sehingga potensi serta kegiatan usaha antardesa dapat dikelola melalui kelembagaan yang memiliki legalitas dan tata kelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Camat Singkil, Khairuddin, SE, menekankan bahwa transformasi UPK eks PNPM menjadi BUMDes Bersama LKD merupakan langkah penting untuk menyelamatkan dan mengoptimalkan aset yang selama ini menjadi bagian dari kegiatan ekonomi masyarakat.Menurutnya, UPK di Kecamatan Singkil sempat mengalami masa vakum selama kurang lebih tiga tahun setelah masa bakti kepengurusan berakhir pada 2023.

“Transformasi ini bukan sekadar perubahan nama atau kelembagaan. Ini adalah langkah strategis untuk memastikan aset dan kegiatan ekonomi yang selama ini berjalan, terutama simpan pinjam, dapat terus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa secara berkelanjutan,” tegas Khairuddin.

Ia berharap kepengurusan BUMDes Bersama yang nantinya terbentuk mampu menjalankan pengelolaan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mampu mengembangkan potensi ekonomi yang dimiliki masing-masing desa.

Melalui kolaborasi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, pengelola, serta pendamping desa, transformasi UPK eks PNPM menjadi BUMDes Bersama LKD diharapkan dapat menjadi wadah pengelolaan usaha ekonomi antardesa yang lebih profesional dan berkelanjutan.

MAD tersebut juga menjadi momentum bagi pemerintah desa dan para pemangku kepentingan untuk menyamakan persepsi terkait mekanisme kelembagaan, pengelolaan aset, keberlanjutan unit usaha, se rta pelayanan kepada masyarakat setelah beralih dari pola UPK eks PNPM. (R/01)

Bagikan: